Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

badge-check

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor Perbesar

KLIKFAKTA38 – BOGOR, 12 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang pria berinisial JF (Januar Fahmi) alias Kocu dalam jaringan distribusi obat keras terbatas jenis tramadol tanpa izin edar di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal di kawasan pemukiman dan warung kelontong.

Kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai adanya struktur distribusi yang terorganisir di balik beredarnya ribuan butir tramadol dan trihexyphenidyl dalam beberapa bulan terakhir. JF diduga berperan sebagai pemasok utama yang mengatur rantai pasok ke sejumlah pengecer di beberapa titik krusial wilayah Bogor.

“Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti material, keterangan saksi, serta menelusuri aliran dana yang mengindikasikan adanya praktik peredaran obat keras tanpa standar kefarmasian yang sah,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota.

Dalam penindakan sebelumnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir tablet tramadol, telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Penjualan obat keras tanpa resep dokter ini dinilai meresahkan karena kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan.

Atas dugaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Proses hukum saat ini masih berjalan guna menguji kebenaran bukti di persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

15 Okt 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin
Trending di Fakta Utama