KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua orang berinisial R dan E yang diduga terlibat dalam aksi penistaan agama saat berlangsungnya festival musik The Sound Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan sebuah booth promosi milik merek minuman keras (miras) New Port menggelar ajakan tantangan (challenge). Dalam ajakan yang dinilai tidak etis tersebut, pengunjung diminta melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan produk minuman beralkohol secara gratis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku berinisial R dan E tersebut. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian setelah laporan warga dan tayangan di media sosial memicu keresahan masyarakat.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan E yang bertanggung jawab atas aktivitas di booth tersebut. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mendalami peranan masing-masing serta motif di balik aksi tersebut,” ujar perwakilan pihak kepolisian dalam keterangannya, Rabu malam.
Selain mengamankan R dan E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi acara, termasuk poster promosi kegiatan, botol minuman keras, serta rekaman CCTV dan video digital yang mengabadikan momen tantangan tersebut.
Pihak penyelenggara festival The Sound Project bersama pengelola kawasan Ecopark Ancol menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Aktivitas di booth brand terkait juga langsung dihentikan dan ditutup total oleh petugas keamanan setempat.
Atas perbuatannya, R dan E terancam dijerat dengan pasal terkait penodaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penegak hukum.
Yuyun Iriyanti


















