KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi modus klaim fiktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru. Tiga orang tersangka utama dalam perkara ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa dan bersiap menghadapi proses peradilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, skema pembobolan dana jaminan sosial ini melibatkan kerja sama antara pihak eksternal dan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan. Para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur untuk meloloskan pencairan dana secara ilegal.
Berikut adalah rincian identitas dan peran para terdakwa dalam perkara tersebut:
Renu Arinta Shani (RAS)
Mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga menjabat sebagai Direktur PT Empat Enam Sejahtera ini mengendalikan aksi dari luar instansi. RAS mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, memalsukan dokumen persyaratan klaim, dan berperan sebagai penampung utama yang menguasai sekitar 75 persen dari total dana hasil pembobolan.
Sri Listiani (SL)
Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. SL memanfaatkan wewenangnya di dalam instansi untuk meloloskan berkas-berkas persyaratan fiktif yang diajukan oleh RAS agar dana jaminan dapat dicairkan tanpa hambatan.
Sayoko Adi Nugroho (SAN)
Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. Bersama dengan Sri Listiani, SAN bertugas memanipulasi seluruh proses verifikasi dan validasi sistem dari dalam untuk memuluskan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.


















