KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Pemerintah resmi memperketat pengawasan lalu lintas barang berharga di terminal bandara melalui penerapan skema pajak dan bea masuk terbaru bagi penumpang yang membawa emas. Langkah ini diambil guna meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mencatat arus keluar-masuk komoditas bernilai tinggi melalui moda transportasi udara.
Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku di area pemeriksaan Bea dan Cukai, setiap barang bawaan penumpang berupa emas batangan maupun perhiasan yang melebihi batas batas pembebasan (deductible limit) diwajibkan membayar komponen bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDTT).
Batas pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi dari luar negeri adalah USD 500 (sekitar Rp7,8 juta) per orang per kedatangan. Jika nilai total emas yang dibawa melebihi batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan pungutan Bea Masuk (10%) dan PPN (11%).
Petugas Bea Cukai mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan untuk secara aktif dan jujur mengisi formulir deklarasi pabean (Customs Declaration) sebelum memasuki area pemindaian X-ray.
“Penetapan tarif pajak ini bertujuan untuk mencipatan transparansi dan ketertiban administrasi lalu lintas barang berharga. Penumpang yang membawa emas wajib menunjukkan bukti atau faktur pembelian resmi agar perhitungan nilai pabean berjalan akurat,” ujar perwakilan pabean di lokasi pemeriksaan.
Bagi penumpang yang terbukti tidak melaporkan atau menyembunyikan emas bawaannya saat pemeriksaan, pihak otoritas akan mengenakan sanksi denda administratif sesuai ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
Yuyun Iriyanti


















