KLIKFAKTA38 – KUBU RAYA — Sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI), Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Terduga pelaku berinisial SU alias GI, yang diketahui merupakan adik kandung dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang dokter jaga dan petugas keamanan (security) rumah sakit saat penanganan pasien kritis.
Peristiwa tersebut memicu gelombang sorotan publik setelah rekaman dan informasinya viral di media sosial. Menanggapi kasus yang melibatkan anggota keluarga intinya, Bupati Kubu Raya Sujiwo secara tegas mengecam tindakan tersebut dan memastikan tidak akan ada intervensi maupun perlakukan khusus dalam proses hukum.
Kronologi Kejadian di IGD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di ruang resusitasi IGD RSUD TBSI. Saat itu, pihak keluarga membawa seorang pasien kritis berinisial IS untuk mendapatkan penanganan medis akibat masalah jantung serius.
Sesuai dengan prosedur standar rumah sakit, petugas security berinisial HE dan dokter jaga berinisial WE meminta agar pihak keluarga yang berada di dalam ruangan dibatasi agar tim medis dapat bekerja maksimal. Namun, terduga pelaku SU alias GI menolak keluar meski telah berulang kali diingatkan.
Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan fisik berupa pemukulan oleh terduga pelaku terhadap sekuriti dan dokter jaga. Pasien sendiri sempat dirujuk ke rumah sakit lain sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sikap Tegas Bupati Kubu Raya
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang mencoreng institusi medis di wilayahnya. Meski diakui pihak keluarga masih dalam kondisi berduka atas meninggalnya kerabat mereka, Sujiwo menegaskan tidak toleran terhadap aksi kekerasan dan arogansi.
“Saya sebagai pribadi dan juga sebagai bupati tidak pernah memberikan toleransi. Tidak sedikit pun membenarkan, bahkan mengecam, bahkan mengutuk perilaku itu. Mengutuk perilaku itu, siapa pun yang melakukan, termasuk keluarga saya,” tegas Sujiwo kepada sejumlah media, Rabu 12 Agustus 2026.
Sujiwo menambahkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan jabatan yang diembannya tidak akan pernah digunakan untuk menghalangi proses penyidikan.
“Negara kita negara hukum. Yang merasa keberatan, dirugikan, silakan lapor ke aparat penegak hukum. Saya pastikan saya tidak akan ikut campur, apalagi sampai menghalang-halangi. Semua di mata hukum itu harus sama,” tambahnya.
Sujiwo juga menyesalkan tindakan adiknya yang dinilai tidak memberikan contoh baik dan justru mencoreng nama baik keluarga. Menurutnya, orang-orang terdekat seharusnya memberikan motivasi dan menjaga marwah kepemimpinan, bukannya bertindak arogan di fasilitas umum.
Kasus ini kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abduh Hanif MR


















