Klikfakta38 – Gunungsitoli, Seorang pria berinisial MZ alias Ama Desi Zai, warga Dusun IV, Desa Holi, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, AD (54) dan suaminya, HZ.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, AD mengalami sejumlah luka memar dan lebam pada bagian tubuhnya serta mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Korban bersama keluarga bahkan memilih menyelamatkan diri dan sementara berada di rumah anak mereka di Kota Gunungsitoli.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AD terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, di rumah korban di Dusun IV, Desa Holi, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian tersebut bermula setelah suami korban, HZ, sebelumnya terlibat insiden dengan MZ di sebuah pesta pernikahan.
Menurut keterangan AZ, anak korban, kepada awak media, MZ tiba-tiba mendatangi HZ di lokasi pesta dan diduga mencekik leher HZ. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Setelah kejadian itu, HZ pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada istrinya, AD.
Namun, tanpa disadari keluarga korban, MZ diduga mengikuti HZ hingga ke rumah.
Saat mendengar suara seseorang datang, AD kemudian keluar dan duduk di bagian depan rumah. Ketika mengetahui MZ datang dan diduga berusaha masuk ke dalam rumah, AD berupaya menghadang.
Menurut keterangan keluarga korban, terjadi dorong-dorongan hingga MZ diduga mendorong AD masuk ke dalam rumah, kemudian kembali mendorongnya keluar dengan keras.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. MZ diduga memukul wajah AD menggunakan tangan kosong secara berulang kali hingga korban terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran.
Keluarga korban menyebut AD mengalami luka memar dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, memar pada tangan, serta benjolan di bagian wajah. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala, penurunan pendengaran dan gangguan ingatan setelah kejadian.
“Korban sampai pingsan dan mengalami trauma. Karena ketakutan, sekarang korban memilih berada di rumah anaknya di Gunungsitoli,”demikian keterangan keluarga korban kepada awak media.
Tidak hanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Agustus 2026, keluarga korban juga mengungkap bahwa MZ sebelumnya pernah dilaporkan ke kepolisian.
Menurut AZ, pada Juni 2026 lalu MZ juga pernah dilaporkan terkait dugaan pengerusakan rumah dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarganya.
Namun, terkait laporan sebelumnya tersebut, proses dan perkembangan hukumnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Idanogawo IPDA Dismen Berlian Jaya Harefa membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Dismen, laporan awal diterima di Polsek Idanogawo. Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi.
“Kejadiannya benar terjadi pada Sabtu malam tanggal 22 Agustus 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Idanogawo, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB tim menuju lokasi dan langsung mengawal korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” ujar Dismen saat dikonfirmasi awak media di SPKT Polres Nias, Minggu (23/08/2026).
Namun, karena peristiwa terjadi pada malam hari dan fasilitas rumah sakit berada di wilayah Kota Gunungsitoli, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaan visum pada Minggu (23/08/2026) di Rumah Sakit Swasta Bethesda.
Dismen menjelaskan bahwa dirinya secara langsung mendampingi korban dan keluarga ke Polres Nias untuk membuat laporan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
“Kehadiran kami secara langsung mendampingi korban dan keluarga merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan korban. Ini juga merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk melayani dan melindungi masyarakat,”tegasnya.
Kapolsek Idanogawo juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bertekad memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarga. Polsek Idanogawo akan selalu ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik sebagai polisi yang Presisi,”tegas Dismen.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi keluarga korban yang saat ini mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan.
Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi segera mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
Mereka juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan korban sekaligus memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Orang tua kami masih trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan menangani perkara ini secara serius,”ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum MZ juga masih harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Sedangkan korban AD pun kini terpaksa dirawat dirumah sakit mengingat kondisi korban dikhawatirkan oleh keluarga akibat penganiayaan yang dialami.
Penulis: Helpin Zebua


















