Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polisi Penggerebekan Industri Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD, Sita Cetakan Senilai Kualitas Tinggi

badge-check

Polisi Penggerebekan Industri Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD, Sita Cetakan Senilai Kualitas Tinggi Perbesar

KLIKFAKTA38 – TANGERANG SELATAN — Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di kawasan BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang palsu siap edar pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam pukul 22.00 WIB ini berhasil membongkar sindikat pembuat uang tiruan berteknologi canggih. Menurut pihak kepolisian, fisik barang bukti yang disita memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan uang asli emisi terbaru (Grade A), termasuk dilengkapi fitur benang pengaman dan hologram yang dapat memendar saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

“Kelompok ini menggunakan mesin cetak buatan luar negeri dan kertas khusus bertekstur presisi. Jika dilihat kasat mata atau diraba secara sepintas, masyarakat umum akan sangat sulit membedakannya dengan uang rupiah asli,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah alat bukti utama:

Mata Uang Palsu: 360.000 lembar pecahan Rp100.000 siap edar.

Mesin Produksi: 2 unit mesin cetak offset skala industri dan alat pres hologram.

Bahan Baku: Ratusan rim kertas bahan khusus, tinta fosfor pendar, serta pita benang pengaman sintesis.

Polisi menangkap empat orang tersangka di lokasi yang berperan sebagai pencetak, perancang desain, dan penyalur. Sindikat ini diketahui berencana mendistribusikan uang palsu tersebut ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat menjelang periode hari raya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp50 miliar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) secara teliti dalam transaksi tunai.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama