KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi pada proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Pengangkapan dan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026 di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, serta Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Waktu Operasi: Kamis, 20 Agustus 2026.
Lokasi Pengamanan: Tim KPK mengamankan total 14 orang dari dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Rektor Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta saat sedang bertugas, sedangkan sejumlah pejabat rektorat lainnya diamankan di Purwokerto.
Barang Bukti: Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan bukti kepemilikan rekening bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik “jatah” kursi penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/8/2026).
KPK menetapkan 6 (enam) orang tersangka:
Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed.
Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Dian Mulia Wardhana – Pihak Swasta / Perantara.
Adhi Wiharto – Pihak Swasta.
Mulyono (alias Nono) – Pihak Swasta.
Modus Operasi dan Penahanan
Penyidikan mengungkapkan adanya permintaan uang tak resmi di luar tarif resmi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri. Pihak penyelenggara negara diduga meminta uang ratusan juta rupiah per calon mahasiswa dengan janji kelulusan. Uang hasil pungutan tak resmi ini disinyalir sebagian diputar untuk pembelian aset atas nama pihak ketiga.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dian Mulia Wardhana – Pihak Swasta / Perantara.
Adhi Wiharto – Pihak Swasta.
Mulyono (alias Nono) – Pihak Swasta.
Modus Operasi dan Penahanan
Penyidikan mengungkapkan adanya permintaan uang tak resmi di luar tarif resmi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri. Pihak penyelenggara negara diduga meminta uang ratusan juta rupiah per calon mahasiswa dengan janji kelulusan. Uang hasil pungutan tak resmi ini disinyalir sebagian diputar untuk pembelian aset atas nama pihak ketiga.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yuyun Iriyanti



















