Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

badge-check

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun Perbesar

KLIKFAKTA38  – PEKANBARU, 28 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengamankan 40 orang tersangka yang terlibat dalam aksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan dari 37 perkara pidana lingkungan hidup yang diusut pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh unsur kesengajaan. Mereka sengaja membakar lahan untuk pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit maupun holtikultura demi menekan biaya pembersihan.

Sengaja Membakar Demi Efisiensi Biaya

Pihak Polda Riau menegaskan bahwa kebakaran yang meluas ratusan hektare ini bukan sekadar insiden alamiah. Para pelaku nekat menggunakan metode pembakaran karena dinilai paling murah dan cepat untuk membersihkan lahan sebelum ditanami.

Total Kasus Ditangani: 37 Perkara Karhutla.

Jumlah Tersangka: 40 orang perorangan.

Total Luas Lahan Terbakar: Mencapai 904 hektare.

Sebaran Penanganan Perkara: Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis menjadi wilayah penanganan terbanyak (masing-masing 8 tersangka), diikuti Polresta Pekanbaru, Polres Kampar, Polres Rohil, Polres Inhu, hingga Ditreskrimsus Polda Riau.

Salah satu pengungkapan signifikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang menindak perambahan di kawasan hutan penyangga konsesi perusahaan, di mana barang bukti pembukaan lahan perkebunan ikut disita.

Ancaman Pidana dan Jerat Hukum

Kepolisian menegaskan tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup. Para tersangka yang diamankan terancam dijerat pasal berlapis:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 308 KUHP mengenai kejahatan pembakaran yang membahayakan umum.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Penyidik juga terus mendalami apakah ada aktor intelektual atau korporasi yang menyuruh para perambah tersebut membakar lahan.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

29 Agu 2026 - 03:57 WIB

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031
Trending di Fakta Utama