Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

badge-check

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0 Perbesar

KLIKFAKTA38 – BOGOR — Langkah tegas diambil oleh koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama para aktivis dan Wartawan dengan resmi melaporkan pemilik akun TikTok @abah80 ke aparat penegak hukum pada Selasa, 25 Agustus 2026. Upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk respon atas tuduhan dan unggahan yang dinilai menyesatkan, tidak berdasar, serta merugikan reputasi lembaga maupun individu yang diserang.

Dalam pernyataan resminya,  perwakilan Wartawan,LSM dan aktivis menegaskan bahwa konten yang diunggah oleh akun tersebut telah menyeberangi batasan kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pencemaran nama baik serta penyebaran informasi palsu (hoaks).

POIN KUNCI DAN KRONOLOGI PELAPORAN

Tanggal Pelaporan: Selasa, 25 Agustus 2026.

Pihak Terlaporkan: Pemilik dan pengelola akun TikTok @abah80.

Landasan Hukum: Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik di media elektronik, serta pasal terkait dalam KUHP.

Materi Aduan: Sejumlah potongan video dan caption yang mengagah tuduhan tanpa bukti sah, yang dinilai mendiskreditkan pergerakan aktivis dan kinerja LSM di mata publik.

Bukti yang Diserahkan: Tangkapan layar (screenshot), rekaman video digital (screen recording), serta jejak digital interaksi pada unggahan akun @abah80.

FOKUS JURNALISTIK & PANDANGAN HUKUM

Penggunaan media sosial sebagai sarana ekspresi sering kali bersinggungan dengan aturan hukum ketika menyentuh ranah kehormatan seseorang atau kelompok. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa jalur hukum diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas iklim informasi di ruang publik.

“Kritik dan dinamika pendapat di media sosial adalah hal yang wajar. Namun, ketika narasi dibangun di atas kebohongan, fitnah, dan ujaran kebencian tanpa dasar fakta, maka hukum harus bekerja untuk meluruskan hal tersebut.”

Proses laporan ini kini resmi diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mulai dari penelusuran pemilik akun hingga pemanggilan saksi-saksi ahli. Pihak pelapor mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum teruji kebenarannya.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

29 Agu 2026 - 03:57 WIB

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031
Trending di Fakta Utama