KLIKFAKTA38 – JAKARTA 15 Oktober 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis malam (15/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan barang bukti terkait dugaan penyimpangan ekspor dan manipulasi kadar nikel.
“Penyidik menetapkan saudara DS selaku Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel,” ujar Anang saat konferensi pers.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka DS diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, di antaranya melakukan penjualan dan ekspor nikel ilegal tanpa memenuhi kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Selain itu, DS disinyalir memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel (surveyor) demi meloloskan komoditas nikel yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka diduga memberikan sejumlah uang atau suap kepada oknum penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mengurus dokumen perizinan,” jelas Anang.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp401,65 miliar.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap DS selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Oktober 2026.
Tersangka DS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaringan Tersangka Lainnya
Dengan ditetapkannya DS, total tersangka dalam skandal korupsi tata kelola nikel Sultra ini berkembang menjadi 5 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi:
DS – Direktur Utama PT CNI.
BS – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2017–2018).
MHI – Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara (2017–2019).
NRH – Kepala Unit PT Sucofindo Kendari (2012–2019).
MTP – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM (2013–2017).
PT CNI – Ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Meskipun pihak PT CNI dilaporkan telah mengembalikan sejumlah aset uang setara nilai kerugian negara, Kejagung menegaskan bahwa pengembalian aset tidak menghapuskan tuntutan pidana bagi para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal terkait suap dan gratifikasi.
Abduh Hanif MR

















