KLIK FAKTA38, LUBUK PAKAM – Akun media sosial (medsos) atas nama Dinda Larasati telah menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya alias Hoaks terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Baca Juga: PJ Kades Onozalukhu You Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Penyimpangan Dana GTT dan Posyandu
![]()
Informasi bersifat disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang telah disebarkan, di antaranya tentang pengakuannya sebagai eks pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deli Serdang dan telah pindah tugas ke Batam, dugaan pungutan liar (pungli), program Zakat baik untuk PNS muslim dengan sebutan Gerakan Amal Saleh dan bagi non muslim dengan sebutan Gerakan Amal Kasih, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan lainnya.
Baca Juga: Bupati : Mulai Bulan Ini, Honor Bilal Mayit & Penggali Kubur Dibayar Setiap Bulan
“Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di era Presiden Prabowo Subianto. Bupati pun sudah banyak menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkung Pemkab Deli Serdang,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi & Perkuat Sinergi
Terpisah, Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi menegaskan, tidak ada nama Dinda Larasati di Inspektorat Deli Serdang.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Berwenang Tentukan Solusi 141 Ha Lahan Sport Center
“Tidak ada nama pegawai itu di kantor (Inspektorat) kami, apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, udah gak betul itu!” tegas Inspektur.
Hasil konfirmasi lanjutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sambung Inspektur, hasilnya sama. Nama Dinda Larasati tidak terdaftar, bahkan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Berwenang Tentukan Solusi 141 Ha Lahan Sport Center
Menyikapi tudingan dalam postingan akun Dinda Larasati mengenai zakat, gaji PPPK Paruh Waktu terutama guru yang belum dibayar, dan lainnya, H Edwin Nasution juga memastikan jika informasi yang disebarkan tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah kebohongan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pemkab Deli Serdang, khususnya Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.
“Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan,” pungkas Inspektur.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Komit Tingkatkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Secara tegas, imbuh Inspektur, Pemkab Deli Serdang akan mengkaji langkah hukum atas apa yang telah dilakukan atau disebarkan akun medsos Dinda Larasati.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri,” tutup Inspektur. (018/kf38)
1. Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi. (Foto Istimewa)
2. Akun medsos Dinda Larasati (tiktok)
Berita TerkaitPost Views: 26















