Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Pemkab Deli Serdang Berwenang Tentukan Solusi 141 Ha Lahan Sport Center

badge-check

Pemkab Deli Serdang Berwenang Tentukan Solusi 141 Ha Lahan Sport Center Perbesar

KLIK FAKTA38, PERCUT SEI TUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diberi kewenangan untuk menentukan solusi, seperti relokasi ke lahan baru atau pemberdayaan di sektor pertanian lain, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan tanpa diskriminasi terhadap lahan seluas 141 hektare (Ha) di area Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Kewenangan ini tertuang dalam perjanjian pinjam pakai lahan seluas 141 Ha tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dengan Pemkab Deli Serdang.

Dalam penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Selasa (17/3/2026) itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution diwakili Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP MAP dan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya.

Di kesempatan itu, Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Daulay menyatakan, perjanjian tersebut masih bersifat administratif.

Keberhasilan pemanfaatan lahan sangat bergantung pada kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang. Ditekankan juga tentang pentingnya penataan ulang petani yang selama ini mengelola lahan tersebut.

“Pemprov Sumut siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Pemprov berharap tim dari Deli Serdang bisa berkantor langsung di kawasan Sport Center, khususnya di area stadion madya atletik agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran,” ucap Kepala Dispora Sumut.

Asisten II menyambut baik arahan tersebut. Pemkab Deli Serdang akan segera melakukan pemetaan ulang terhadap para petani terdampak serta mengintegrasikan program tersebut dengan kebijakan ketahanan pangan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemkab Deli Serdang juga terus bersinergi dengan Pemprov sumut, khususnya dalam dukungan terhadap penyediaan pupuk, bibit serta pembinaan sektor pertanian dan UMKM.

“Diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sebelumnya menggantungkan hidup di kawasan Sport Center tersebut,” tutup Asisten II. (018/kf38)

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan Sport Center seluas 141 Ha antara Pemprov Sumut dengan Pemkab Deli Serdang di Aula Kantor Dispora Sumut, Selasa (17/3/2026). Dalam perjanjian itu, Pemkab Deli Serdang diberi kewenangan untuk menentukan solusi, seperti relokasi ke lahan baru atau pemberdayaan di sektor pertanian lain terhadap lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Beredar Kabar Dua Danramil di Wilayah Kodim 0213/Nias Ditahan, Diduga Terkait Isu Pungutan Pembangunan KDMP

17 Okt 2026 - 01:28 WIB

Beredar Kabar Dua Danramil di Wilayah Kodim 0213/Nias Ditahan, Diduga Terkait Isu Pungutan Pembangunan KDMP

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

16 Okt 2026 - 10:34 WIB

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

16 Okt 2026 - 10:30 WIB

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

16 Okt 2026 - 10:27 WIB

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK
Trending di Fakta Utama