KLIKFAKTA38 – Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf dalam penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan proyek Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan ini menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan penyidik sejak kasus ini dibuka.
Berdasarkan pantauan, anak Jusuf Hamka tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin [15/9] siang dengan pengawalan ketat. Ia enggan berkomentar banyak kepada awak media, hanya menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saya hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya singkat sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bondan Subrata, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jalan tol PT CMNP,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam penggunaan dana investasi serta potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah mantan direksi dan pejabat perusahaan sebelumnya telah dimintai keterangan.
Meski demikian, Kejagung menegaskan status hukum anak Jusuf Hamka masih sebatas saksi. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka baru,” tambah Bondan.
Sementara itu, pihak keluarga Jusuf Hamka menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Jusuf Hamka sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha jalan tol besar di Indonesia yang memiliki saham signifikan di sejumlah ruas tol, termasuk melalui CMNP.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejagung.