Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius karena peredarannya semakin masif dan menyasar generasi muda.
“Peredaran narkotika kini berkembang dalam bentuk vape. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI.
Temuan Kandungan Berbahaya
Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel liquid vape, BNN menemukan:
1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
11 sampel mengandung cannabinoid sintetis
Modus Baru Peredaran Narkoba
BNN juga mengungkap bahwa jaringan narkotika internasional telah memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru penyamaran. Dalam kasus sebelumnya, pelaku mencampurkan zat seperti MDMA dan etomidate ke dalam cairan vape yang kemudian dikemas menyerupai produk legal dan diedarkan luas, terutama ke kalangan muda.
Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai produk sehari-hari dan tidak mencurigakan.
Baca juga: Lambaian Haru di Apron Bandara: Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon
Dorongan Pelarangan Vape
Atas temuan tersebut, BNN mengusulkan agar vape beserta liquid-nya dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika untuk kemungkinan pelarangan.
Menurut Suyudi, pelarangan media vape dapat menekan peredaran narkotika, sebagaimana alat lain yang selama ini digunakan untuk konsumsi zat terlarang.
Selain itu, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu melarang vape sebagai langkah pencegahan.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
BNN menegaskan bahwa inovasi modus peredaran narkoba terus berkembang, termasuk melalui kemasan modern seperti vape. Dengan lebih dari 1.300 jenis zat psikoaktif baru yang beredar secara global, Indonesia dinilai harus memperkuat regulasi dan pengawasan.
BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap produk vape ilegal yang berpotensi mengandung narkotika berbahaya.
Post Views: 45