BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Pelarangan dalam RUU Narkotika

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 8 April 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai media konsumsi narkotika. Dalam hasil uji laboratorium terbaru, sejumlah liquid vape terbukti mengandung zat berbahaya seperti sabu hingga obat bius.

‎Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius karena peredarannya semakin masif dan menyasar generasi muda.

‎“Peredaran narkotika kini berkembang dalam bentuk vape. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI.

‎Temuan Kandungan Berbahaya

‎Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel liquid vape, BNN menemukan:

‎1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

‎23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

‎11 sampel mengandung cannabinoid sintetis

‎Modus Baru Peredaran Narkoba

‎BNN juga mengungkap bahwa jaringan narkotika internasional telah memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru penyamaran. Dalam kasus sebelumnya, pelaku mencampurkan zat seperti MDMA dan etomidate ke dalam cairan vape yang kemudian dikemas menyerupai produk legal dan diedarkan luas, terutama ke kalangan muda.

‎Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai produk sehari-hari dan tidak mencurigakan.

Baca juga: Lambaian Haru di Apron Bandara: Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon

‎Dorongan Pelarangan Vape

‎Atas temuan tersebut, BNN mengusulkan agar vape beserta liquid-nya dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika untuk kemungkinan pelarangan.

‎Menurut Suyudi, pelarangan media vape dapat menekan peredaran narkotika, sebagaimana alat lain yang selama ini digunakan untuk konsumsi zat terlarang.

‎Selain itu, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu melarang vape sebagai langkah pencegahan.

‎Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

‎BNN menegaskan bahwa inovasi modus peredaran narkoba terus berkembang, termasuk melalui kemasan modern seperti vape. Dengan lebih dari 1.300 jenis zat psikoaktif baru yang beredar secara global, Indonesia dinilai harus memperkuat regulasi dan pengawasan.

‎BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap produk vape ilegal yang berpotensi mengandung narkotika berbahaya.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *