Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Denny Siregar Diduga Terima Proyek Film Rp51 Miliar dari Telkomsel

badge-check

Denny Siregar Diduga Terima Proyek Film Rp51 Miliar dari Telkomsel Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta – Aktivis media sosial Denny Siregar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan dirinya menerima proyek pembuatan sepuluh film dengan total anggaran mencapai Rp51 miliar dari Telkomsel. Informasi ini beredar di berbagai kanal publik dan menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi penggunaan dana perusahaan pelat merah tersebut.

Dugaan itu berawal dari laporan yang menyebut adanya aliran dana besar untuk produksi konten kreatif yang melibatkan nama Denny Siregar. Proyek tersebut dikabarkan berada di bawah skema kerja sama Telkomsel dengan pihak ketiga dalam bidang digital kreatif.

Hingga saat ini, baik Denny Siregar maupun pihak Telkomsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut. Namun, isu ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, mengingat dana ratusan miliar milik BUMN semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah pengamat menilai, apabila dugaan ini benar, maka penting bagi aparat pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri detail kontrak serta mekanisme lelang proyek.

“Publik perlu tahu apakah proyek ini benar-benar ada, bagaimana proses tendernya, dan apakah hasil karya tersebut memang sesuai dengan nilai anggaran yang dikeluarkan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jakarta, Senin [22/9].

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap penggunaan dana BUMN untuk proyek-proyek non-prioritas di bidang komunikasi publik. Di media sosial, warganet ramai mempertanyakan urgensi penggunaan dana hingga puluhan miliar hanya untuk pembuatan film yang disebut melibatkan figur tertentu.

Sementara itu, desakan agar Telkomsel membuka laporan detail proyek semakin menguat. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menjawab dugaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama