KLIKFAKTA38 – JAKARTA/BEKASI 16 Oktober 2026 — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah bangunan gedung terbengkalai di kawasan Jalan Raya Pondok Gede yang disinyalir kerap dijadikan markas transaksi sekaligus tempat pesta narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang beserta belasan paket sabu dan senjata tajam/airsoft gun.
Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas hilir-mudik sejumlah orang asing di gedung kosong dan terbengkalai tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Menjelang Penggerebekan (Persiapan Intelijen):
Tim Buser Satresnarkoba telah melakukan pengintaian tertutup di sekitar lokasi. Bangunan tua yang minim penerangan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghindari pantauan warga sekitar.
Penyergapan Serentak:
Petugas bergerak cepat mengepung seluruh titik keluar gedung. Begitu pintu penyekat diterobos, sejumlah orang yang berada di dalam lokasi panik dan berusaha melarikan diri serta menyembunyikan barang bukti.
Penangkapan dan Pengeledahan:
Petugas mengamankan total sembilan orang. Dua orang di antaranya ditengarai kuat bertindak sebagai pengedar/pemasok, sementara tujuh orang lainnya diamankan saat berada di lokasi konsumsi.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
11 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Alat isap sabu (bong) dan 3 unit timbangan digital.
Uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi peredaran gelap.
1 unit senjata airsoft gun dan beberapa telepon genggam milik para pelaku.
Hasil Tes Urine dan Langkah Kepolisian
Setelah diamankan ke markas kepolisian, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif serta tes urine. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina (sabu).
“Kami mengamankan sembilan orang di lokasi kejadian. Dua orang di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara sisanya merupakan pengguna. Saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Terhadap dua pengedar yang ditangkap, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan para pengguna akan menjalani proses asesmen lebih lanjut untuk rehabilitasi.
Yuyun Iriyanti















