KLIKFAKTA38 – Gunungsitoli, Kadieli Gea seorang mantan Kepala Desa, Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, secara resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dipicu oleh sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dianggap telah mencemarkan nama baik seorang warga bernama Lindung Aman Gea.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor registrasi STPLP/B/618/X/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus ini bermula ketika akun Facebook yang diduga milik Kadieli Gea mengunggah sebuah tulisan yang menuduh Lindung Aman Gea sebagai seorang narapidana kasus pembunuhan yang melarikan diri saat terjadi gempa bumi pada tahun 2005. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis:
“Ini yang melarikan diri waktu gempa 2005 di penjara kasus pembunuhan yang sudah dijalani 6 bulan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli 7 tahun, kenapa dibiarkan berkeliaran orang ini namanya Lindung Aman Gea.”
Postingan tersebut juga menyertakan foto pribadi Lindung Aman Gea. Meskipun unggahan itu kemudian dihapus, bukti berupa tangkapan layar (screenshot) telah diamankan oleh pelapor dan saksi.
Lindung Aman Gea, yang mengetahui unggahan tersebut dari seorang teman, merasa nama baiknya telah dirusak dan keluarganya mengalami tekanan mental dan sosial akibat tuduhan yang tidak benar tersebut.
“Saya merasa nama baik saya dirusak. Apa yang ditulis di Facebook itu tidak benar dan membuat keluarga saya terganggu secara mental dan sosial. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan setelah membuat laporan resmi di Polres Nias.
Atas perbuatannya, Kadieli Gea dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.