Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Dinilai Hambat Penyidikan, dr. Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

badge-check

‎Dinilai Hambat Penyidikan, dr. Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee (RL), pada Jumat malam [6/3/2026]. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

‎Alasan Penahanan: Absen Pemeriksaan demi Live TikTok

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

‎Budi mengungkapkan bahwa Richard Lee sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 3 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Namun, di saat yang bersamaan, ia terpantau melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.

‎”Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan jelas, namun justru melakukan live pada akun TikTok-nya. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya.

‎Detik-Detik Penahanan

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, dr. Richard Lee keluar dari ruang penyidik Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker, ia tampak tertunduk lesu dan memilih bungkam saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

‎Kedua tangannya tampak berada di depan perut dan tertutup oleh pakaian, yang diduga dalam kondisi terborgol. Sebelum dijebloskan ke sel, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) telah melakukan pemeriksaan fisik dan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.

Baca juga: ‎MK Tegaskan Larangan Merokok Saat Berkendara demi Keselamatan Publik

‎Duduk Perkara Kasus

‎Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024. Richard Lee dituduh melanggar pasal perlindungan konsumen terkait kandungan produk dan layanan kecantikan di kliniknya yang dianggap tidak sesuai standar.

‎Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal menolak permohonan tersebut pada Februari lalu, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga berujung pada penahanan malam ini.

‎Catatan Redaksi: Richard Lee terancam jeratan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

17 Sep 2026 - 19:59 WIB

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

17 Sep 2026 - 13:41 WIB

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

17 Sep 2026 - 13:25 WIB

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

17 Sep 2026 - 13:24 WIB

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga

17 Sep 2026 - 13:23 WIB

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga
Trending di Fakta Utama