Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎MK Tegaskan Larangan Merokok Saat Berkendara demi Keselamatan Publik

badge-check

‎MK Tegaskan Larangan Merokok Saat Berkendara demi Keselamatan Publik Perbesar

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Putusan ini mempertegas bahwa aktivitas merokok sambil berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

‎Inti Putusan Mahkamah

‎Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tepat dan konstitusional. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukan kegiatannya dengan penuh konsentrasi.

‎”Aktivitas merokok saat berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain akibat abu rokok yang beterbangan atau terganggunya koordinasi motorik pengemudi,” ujar Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya.

‎Alasan Penolakan Gugatan

‎Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa merokok adalah hak privasi dan tidak secara eksplisit dilarang dalam UU LLAJ. Namun, MK memberikan klasifikasi mengenai apa yang dimaksud dengan “gangguan konsentrasi”:

‎Gangguan Fisik: Tangan yang seharusnya sigap pada kemudi terbagi fokusnya untuk memegang rokok.

‎Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengganggu pandangan pengemudi maupun pengendara di belakangnya.

‎Aspek Keselamatan Umum: Abu sisa pembakaran (bara) rokok seringkali mengenai mata pengendara lain (terutama pengendara motor), yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca juga: ‎Tiga Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

‎Dampak Bagi Pengendara

‎Dengan ditolaknya gugatan ini, pihak Kepolisian memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk menindak pelanggar di lapangan. Berikut adalah konsekuensi hukum yang tetap berlaku:

‎Dasar Hukum Pelanggaran Sanksi Maksimal

‎Pasal 283 UU LLAJ Mengemudi tidak wajar/terganggu konsentrasi

‎Analisis Singkat:

‎Langkah MK ini dipandang sebagai kemenangan bagi kampanye keselamatan jalan raya (road safety). Meskipun merokok adalah hak personal, MK menegaskan bahwa hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk mendapatkan keamanan di ruang publik (jalan raya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

17 Sep 2026 - 19:59 WIB

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

17 Sep 2026 - 13:41 WIB

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

17 Sep 2026 - 13:25 WIB

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

17 Sep 2026 - 13:24 WIB

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga

17 Sep 2026 - 13:23 WIB

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga
Trending di Fakta Utama