‎MK Tegaskan Larangan Merokok Saat Berkendara demi Keselamatan Publik

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Putusan ini mempertegas bahwa aktivitas merokok sambil berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

‎Inti Putusan Mahkamah

banner 325x300

‎Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tepat dan konstitusional. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukan kegiatannya dengan penuh konsentrasi.

‎”Aktivitas merokok saat berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain akibat abu rokok yang beterbangan atau terganggunya koordinasi motorik pengemudi,” ujar Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya.

‎Alasan Penolakan Gugatan

‎Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa merokok adalah hak privasi dan tidak secara eksplisit dilarang dalam UU LLAJ. Namun, MK memberikan klasifikasi mengenai apa yang dimaksud dengan “gangguan konsentrasi”:

‎Gangguan Fisik: Tangan yang seharusnya sigap pada kemudi terbagi fokusnya untuk memegang rokok.

‎Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengganggu pandangan pengemudi maupun pengendara di belakangnya.

‎Aspek Keselamatan Umum: Abu sisa pembakaran (bara) rokok seringkali mengenai mata pengendara lain (terutama pengendara motor), yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca juga: ‎Tiga Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

‎Dampak Bagi Pengendara

‎Dengan ditolaknya gugatan ini, pihak Kepolisian memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk menindak pelanggar di lapangan. Berikut adalah konsekuensi hukum yang tetap berlaku:

‎Dasar Hukum Pelanggaran Sanksi Maksimal

‎Pasal 283 UU LLAJ Mengemudi tidak wajar/terganggu konsentrasi

‎Analisis Singkat:

‎Langkah MK ini dipandang sebagai kemenangan bagi kampanye keselamatan jalan raya (road safety). Meskipun merokok adalah hak personal, MK menegaskan bahwa hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk mendapatkan keamanan di ruang publik (jalan raya).

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi