KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 31 Juli 2026 — Status mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berlaku. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026), Hakim Tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut secara kompetensi relatif.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Abdul Affandi saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan Hakim dan Argumen Kejagung
Pertimbangan utama majelis hakim menolak gugatan tersebut didasari oleh asas kompetensi relatif KUHAP, di mana wilayah hukum permohonan dinilai berada di luar yurisdiksi PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dalam persidangan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi ketentuan hukum dan didukung oleh bukti-bukti tertulis yang sah. Pihak Kejagung juga menilai gugatan praperadilan yang diajukan pemohon prematur karena berusaha menguji substansi pokok perkara pidana sebelum masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya penyimpangan dan pemborosan anggaran dalam tata kelola program MBG pada BGN. Selain Lodewyk Pusung, penyidik Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat.
Baca juga: Sebut ‘Seperti Sirkus’, Anggota DPRD DIY Sitorus Usir Wartawan dari Ruang Rapat
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Baru
Menanggapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung yang dipimpin oleh OC Kaligis dan Jonky Hendry Mailuhuw menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun berniat mengajukan permohonan praperadilan yang baru.
Menurut tim penasihat hukum, putusan pengadilan kali ini baru menyentuh ranah kewenangan relatif (kompetensi) dan belum memeriksa materi utama terkait keabsahan prosedur penetapan tersangka maupun penahanan kliennya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG di Kejaksaan Agung dipastikan terus berlanjut hingga pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.














