Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Sebut ‘Seperti Sirkus’, Anggota DPRD DIY Sitorus Usir Wartawan dari Ruang Rapat

badge-check

Sebut ‘Seperti Sirkus’, Anggota DPRD DIY Sitorus Usir Wartawan dari Ruang Rapat Perbesar

KLIKFAKTA38 – YOGYAKARTA — Ketegangan mewarnai suasana rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (31/7). Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Sitorus, mendadak mengusir sejumlah wartawan yang tengah meliput jalannya pertemuan resmi di dalam ruangan.

Insiden tersebut bermula saat sejumlah awak media masuk untuk mengambil dokumentasi visual dan mencatat dinamika rapat. Di tengah berlangsungnya diskusi, Sitorus menghentikan pembicaraan dan mengarahkan pandangannya ke arah kerumunan jurnalis di area pintu masuk ruangan.

“Jangan di sini, seperti sirkus saja!” ujar Sitorus dengan nada tinggi sembari melambaikan tangan mengusir para jurnalis keluar dari ruangan.

Sikap konfrontatif tersebut memicu keheranan para wartawan yang hadir, mengingat agenda rapat tersebut sebelumnya dinyatakan terbuka untuk umum. Meski beberapa jurnalis berusaha meminta klarifikasi mengenai alasan pengusiran, legislator tersebut tetap meminta awak media menunggu di luar hingga rapat selesai.

Kecaman Ikatan Jurnalis

Tindakan pengusiran ini menuai kritik tajam dari kalangan organisasi pers di Yogyakarta. Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Baca juga: Diduga Jadi Sumber Material Timbunan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, Aktivitas Galian Tanah di Dahana Tabaloho Dikeluhkan Warga

Dasar Hukum Kebebasan Pers – Ketentuan Utama

UU No. 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 4 Ayat (3) menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sanksi Pidana (Pasal 18 Ayat 1)Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Perwakilan komunitas pers setempat menyayangkan istilah “sirkus” yang dialamatkan kepada kerja-kerja jurnalistik. Peliputan di lembaga legislatif merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik (public watchdog) agar proses pembuatan kebijakan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekretariat DPRD DIY maupun Sitorus belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden pengusiran tersebut. Awak media masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Pimpinan DPRD DIY terkait aturan prosedur peliputan di lingkungan gedung dewan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

16 Sep 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

16 Sep 2026 - 01:23 WIB

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

16 Sep 2026 - 01:19 WIB

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

16 Sep 2026 - 01:18 WIB

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

15 Sep 2026 - 12:37 WIB

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat
Trending di Fakta Utama