KLIKFAKTA38 – JAKARTA 31 Juli 2026 — Penyidik Kepolisian Republik Indonesia resmi membuka pemeriksaan terhadap kreator konten Akmal Maula atas dugaan penyebaran muatan rasisme dan penghinaan terhadap suku tertentu di media sosial. Unggahan yang sempat viral tersebut tidak hanya memicu kecaman publik, tetapi juga dinilai berpotensi kuat mengajak atau menginstigasi tindakan pidana.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat serta lembaga adat yang merasa dirugikan oleh konten tersebut. Polisi mengonfirmasi bahwa saat ini tim siber tengah melakukan verifikasi alat bukti berupa unggahan digital, rekaman video, serta jejak aktivitas akun milik terlapor.
Kami sedang mendalami isi muatan konten tersebut bersama para ahli, baik ahli bahasa, pidana, maupun ITE. Pokok utamanya adalah menganalisis apakah materi yang diunggah memenuhi unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta mengandung unsur provokasi yang mengarah pada tindak pidana,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.
Dalam unggahan yang menjadi sorotan, Akmal Maula diduga menyampaikan ujaran kebencian berbasis ras dan stereotip negatif terhadap suatu suku. Tak hanya sebatas narasi Diskriminatif, potongan konten tersebut memuat kalimat-kalimat provokatif yang ditengarai mengajak para pengikutnya (followers) untuk melakukan aksi kekerasan atau persekusi fisik di lapangan.
Baca juga: Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta Digagalkan, Pilot WNA Ditetapkan Jadi Tersangka
Para ahli hukum pidana menilai bahwa batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian sangat jelas. Ketika sebuah konten memuat ajakan untuk melakukan kejahatan fisik atau pengrusakan berbasis identitas suku, muatan tersebut bergeser dari sekadar pelanggaran etika menjadi dugaan tindak pidana murni.
Atas perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, yang bersangkutan juga berisiko disangkakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal penghasutan dalam KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta untuk bijak dalam mengonsumsi informasi serta tidak terprovokasi atau membagikan ulang (reshare) konten yang mengandung ujaran kebencian demi menjaga kondusivitas sosial.














