KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan dan menahan seorang pilot warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Tersangka yang diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses legal lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memantau arus bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Waktu Kejadian: Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Modus Operandi: Barang haram disembunyikan di dalam koper bagasi pribadi.
Barang Bukti yang Disita:
70.114 butir ekstasi (14 bungkus besar) dengan berat total mencapai 26 kilogram.
1 paket narkotika jenis sabu.
Saat koper diperiksa di ruang khusus Bea Cukai, ditemukan puluhan ribu butir ekstasi serta sabu yang siap diedarkan. Temuan ini langsung dilimpahkan kepada Tim Bareskrim Polri untuk pengusutan mendalam.
Profil Tersangka & Pengakuan
Detail Informasi – Keterangan
Identitas TersangkaMohd Saufi bin Othman (WNA Malaysia)
ProfesiPilot Maskapai Penerbangan Asing
Imbalan/UpahRM 50.000 (sekitar Rp180 juta)
Hasil Tes UrinePositif Metamfetamina, MDMA, dan Kokain
Baca juga: Update Suasana Sekitar Kebon Sirih Pasca-Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Elemen Masyarakat
Status HukumTersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dihubungi seseorang dari Malaysia untuk membawa koper tersebut ke Jakarta. Saufi dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia dan diinstruksikan menunggu arahan di hotel sebelum barang tersebut diambil oleh pemesan.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksinya di Bandara Soetta bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku telah 3 kali menjadi kurir narkotika jaringan internasional:
Menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia.
Menyelundupkan 7 kg sabu ke Jakarta.
Menyelundupkan 26 kg ekstasi dan sabu ke Jakarta (berhasil digagalkan).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika:
Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengendali utama di balik aksi penyelundupan tersebut.














