KLIKFAKTA38 – BEKASI 31 Juli 2026— Lima oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial F, S, P, S, dan R resmi direkomendasikan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Bekasi Timur.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah internal Dishub Kota Bekasi menggelar sidang kode etik dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses pemeriksaan, kelima oknum petugas tersebut mengakui perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Dugaan praktik pungli ini mencuat usai sebuah video rekaman pengemudi angkutan barang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak warga dan pengemudi melabrak oknum petugas yang diduga meminta uang hingga Rp1,7 juta dengan dalih pelanggaran administrasi dokumen uji berkala kendaraan (KIR).
Modus yang dilakukan menyasar kendaraan angkutan barang, terutama yang berasal dari luar daerah. Oknum petugas diberitakan kerap memberhentikan armada truk di sekitar pos operasional, menyita dokumen seperti STNK, lalu mengarahkan negosiasi pembayaran informal di sebuah warung terdekat.
Baca juga: Kasus Konten Rasis Akmal Maula Naik ke Penyelidikan, Polisi Periksa Dugaan Suku dan Hasutan Pidana
Langkah dan Respon Resmi
1. Kadishub Kota Bekasi
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa perbuatan para oknum tersebut tergolong pelanggaran berat dan merusak citra instansi.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegas Zeno.
Selain rekomendasi pemecatan, kelima oknum tersebut telah dibekukan dari penugasan lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub. Berkas hasil BAP kini dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk eksekusi sanksi administratif lebih lanjut.
2. Wali Kota & Pemerintah Daerah
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membenarkan penonaktifan para petugas terkait selama proses penanganan berlangsung. Penanganan kasus ini juga mendapat atensi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah daerah tidak memberi toleransi bagi oknum pejabat publik yang memeras masyarakat.
Pengetatan Pengawasan Lapangan
Pasca-kejadian tersebut, aktivitas operasional penindakan di titik Pos Poncol dihentikan sementara. Pemkot Bekasi berjanji meningkatkan pengawasan sistematis terhadap petugas operasional lapangan guna mencegah terulangnya praktik pungli yang memberatkan pengusaha transportasi maupun sopir angkutan barang.














