Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Obstruction of Justice

badge-check

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Obstruction of Justice Perbesar

 

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu [2/7]. Hasto didakwa terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan obstruction of justice dengan menyembunyikan informasi penting dan memerintahkan stafnya untuk mengamankan barang bukti. Tindakan tersebut dinilai menghambat proses penegakan hukum dalam pelarian Harun Masiku yang sejak 2020 masih buron.

“Menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Hasto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman, mengingat posisi strategisnya dalam partai politik yang dinilai dapat memengaruhi proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Hasto diduga memberikan perintah langsung kepada stafnya, Kusnadi, untuk menyimpan dan memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan komunikasi antara dirinya dan Harun Masiku. Barang bukti berupa ponsel, laptop, serta beberapa dokumen penting diamankan dari tangan Kusnadi dalam penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Hasto menyatakan keberatan dan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Mereka menilai tuntutan jaksa bersifat politis dan tidak berdasar pada fakta persidangan secara utuh.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada Hasto.

“PDI Perjuangan menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Basarah dalam keterangan tertulis.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Rabu, 9 Juli mendatang. Publik kini menanti bagaimana vonis akhir akan dijatuhkan, dan apakah kasus ini akan membuka jalan lebih terang terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih misterius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama