‎HEADLINE: Susul Eks Menag Yaqut, KPK Resmi Tahan Stafsus Ishfah Abidal Aziz terkait Korupsi Kuota Haji ‎

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa [17/3/2026]. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

‎Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

‎Peran Sentral sebagai “Jembatan” Fee

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex memiliki peran sentral dalam konstruksi perkara ini. Ia diduga bertindak sebagai representasi atau “jembatan” bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam berkomunikasi dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

‎”Tersangka IAA diduga aktif mengatur skema pembagian kuota haji tambahan dan menghimpun fee percepatan keberangkatan (fee T0/TX) dari jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta.

‎KPK mengendus adanya aliran dana sebesar US4.000hinggaUS5.000 (sekitar Rp67 juta–Rp84 juta) per jemaah sebagai biaya “pelicin” agar bisa masuk dalam kuota haji khusus. Uang tersebut diduga mengalir kepada jajaran pejabat di Kementerian Agama, termasuk kepada Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga : Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026

‎Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

‎Kasus ini berawal dari manipulasi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, di bawah arahan Yaqut dan eksekusi Gus Alex, kuota tambahan tersebut diubah secara sepihak menjadi 50:50.

‎Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, tindakan manipulasi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166.

‎Respons Tersangka

‎Seblum memasuki mobil tahanan, Gus Alex sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghargai proses hukum ini. Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucapnya singkat.

Penulis: YuyuEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *