Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Tegaskan Hukuman Mati untuk Aning

KLIKFAKTA38 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Arnita Mamonto alias Aning, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya yang berusia 8 tahun.

Putusan yang tertuang dalam salinan Putusan MA Nomor 648 K/Pid/2025 yang dibacakan pada 17 April 2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa permohonan kasasi Aning tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

banner 325x300

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menerapkan hukum, khususnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putusan tersebut menguatkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Manado.

Kasus yang bermula pada 18 Januari 2024, ketika Aning, yang saat itu berusia 19 tahun, merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap keponakannya demi mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah melakukan pembunuhan, Aning membuang pisau yang digunakannya dan kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa. Dengan ditolaknya kasasi ini, Aning kini menghadapi eksekusi hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meskipun demikian, masih terbuka kemungkinan bagi Aning untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK), jika ditemukan adanya novum atau bukti baru yang signifikan.

Kasus yang telah menyita perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta menjauhi gaya hidup.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi