KLIKFAKTA38 – SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan dana operasional.
Tindak pidana yang berlangsung pada kurun waktu 2016 hingga 2024 ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Modus Operansi dan Penggunaan Dana
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa modus tersangka dilancarkan dengan merangkap tiga jabatan manajerial kunci sekaligus, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Rangkap jabatan tersebut membuat tersangka memiliki kewenangan tanpa pengawasan internal yang memadai.
“Tersangka secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana anggaran PD TS KBS yang tidak sesuai peruntukannya maupun fiktif demi kepentingan pribadi,” ujar Punia saat konferensi pers di Surabaya.
Penyidik menemukan dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar tersebut, sebanyak Rp7,4 miliar diduga kuat digunakan langsung untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satu modus utamanya adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban pakan satwa serta pemotongan alokasi anggaran pemeliharaan
Baca juga: Cetak Pemimpin Masa Depan, Presiden Prabowo Resmikan Lembaga Universitas Republik Indonesia (URI)
Dampak Nyata pada Satwa dan Fasilitas KBS
Penyelewengan dana ini berdampak serius terhadap kelangsungan hidup penghuni Kebun Binatang Surabaya dan perawatan tempat rekreasi legendaris di Kota Pahlawan tersebut:
Kondisi Satwa: Pengurangan anggaran pakan secara sistematis menyebabkan satwa tidak terpenuhi gizi dengan baik, menjadi kurang sehat, kurus, hingga mati.
Kondisi Fasilitas: Kurangnya dana operasional dan perawatan membuat sejumlah kandang satwa rusak dan kotor.
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Jatim memutuskan untuk menahan tersangka CA selama 20 hari terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.














