KLIKFAKTA38 – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih, pada Kamis [11/9] terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan bank sentral.
Filianingsih hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sore hari. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
“Benar, hari ini penyidik KPK memeriksa Deputi Gubernur BI, saudari Filianingsih, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Menurut Ali, keterangan Filianingsih dibutuhkan untuk menelusuri proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan program CSR BI. KPK menduga sebagian dana dialihkan kepada pihak tertentu yang tidak berhak.
Usai pemeriksaan, Filianingsih enggan banyak berkomentar. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.
Kasus dugaan penyimpangan dana CSR BI mencuat setelah KPK menemukan indikasi adanya penggunaan anggaran di luar ketentuan. Beberapa pejabat dan pihak swasta sebelumnya juga telah dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini














