Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Menkeu Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok Capai 57 Persen, Sontak Katakan: “Firaun Lu!”

badge-check

Menkeu Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok Capai 57 Persen, Sontak Katakan: “Firaun Lu!” Perbesar

KLIKFAKTA – Jakarta, 19 September 2025 — Suasana rapat internal Kementerian Keuangan mendadak memanas ketika Menteri Keuangan Purbaya mencuatkan reaksinya usai mendengar laporan terkait tarif cukai rokok yang disebut-sebut mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan gejolak baik di sisi industri maupun konsumen.

“Ini gimana ceritanya bisa sampai 57 persen? Firaun lu!” ucap Purbaya dengan nada terkejut, yang sontak membuat peserta rapat kaget sekaligus hening sesaat.

Menurut sumber internal, Purbaya menilai kebijakan tarif cukai rokok harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengejar target pendapatan semata, tetapi juga harus mengedepankan asas keadilan dan keberlanjutan industri.

“Negara butuh penerimaan, betul. Tapi jangan sampai kita menekan sektor sampai mati. Harus ada formula yang sehat,” jelasnya.

Purbaya juga meminta jajaran eselon di Kemenkeu segera melakukan kajian ulang terkait kebijakan tarif cukai, termasuk dampak sosial-ekonomi terhadap petani tembakau, pekerja pabrik, hingga konsumen.

Sementara itu, sejumlah pengamat fiskal menilai wajar jika pemerintah menaikkan cukai rokok sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan kesehatan masyarakat. Namun, mereka menekankan agar angka kenaikan tetap realistis.

“Jika benar sampai 57 persen, ini akan jadi tekanan sangat berat. Bisa memicu rokok ilegal dan merugikan penerimaan negara sendiri,” kata seorang pengamat fiskal.

Purbaya menegaskan dirinya akan membawa persoalan ini ke rapat kabinet bersama Presiden Prabowo untuk mencari jalan tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama