Power Bank Penumpang Terbakar di Kabin Batik Air Makassar-Jakarta, Pesawat Mendarat Selamat

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Penerbangan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID-6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CGK) sempat diwarnai ketegangan setelah sebuah power bank milik seorang penumpang mengeluarkan asap dan percikan api saat pesawat mengudara pada Rabu (29/7/2026). Berkat penanganan sigap awak kabin, situasi berhasil dikendalikan dan seluruh penumpang mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kronologi Kejadian

banner 325x300

Insiden terjadi sekitar 20 hingga 30 menit setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Perangkat pengisi daya portabel berkapasitas 37 Watt-hour (Wh) milik seorang penumpang warga negara asing (WNA) diduga mengalami korsleting saat digunakan untuk mengisikan daya telepon seluler di dalam kabin.

Penggunaan power bank saat penerbangan berlangsung memicu kepulan asap dan bau hangus yang mendadak menyeruak di area kabin penumpang.

Melihat potensi bahaya tersebut, pramugari dan awak kabin yang bertugas dengan cepat menerapkan prosedur darurat keselamatan (Emergency Standard Operating Procedure). Awak penerbangan langsung mengisolasi perangkat, memadamkan sumber api menggunakan alat pemadam portabel, dan memastikan area sekitar tetap terkendali tanpa menimbulkan korban luka.

Tanggapan Resmi Maskapai dan Otoritas Bandara

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan mengapresiasi respons cepat para awak kabin di udara.

“Saat penerbangan berlangsung, salah satu power bank milik pelanggan mengeluarkan asap yang kemudian diikuti percikan api. Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan,” terang Danang dalam keterangan resminya.

Setibanya pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, penanganan dilanjutkan oleh pihak pengamanan bandara (Aviation Security/Avsec) dan Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Penumpang pemilik perangkat tersebut langsung dimintai keterangan terkait pelanggaran aturan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Memanas, Massa Bakar Ban Bekas dan Atribut ditengah Jalan

Aturan Ketat Pembawaan Power Bank di Pesawat

Pihak maskapai kembali menegaskan bahwa pengisian daya menggunakan power bank selama pesawat mengudara sangat dilarang keras demi alasan keselamatan flight safety.

Sesuai aturan Standar Keselamatan Penerbangan Internasional (IATA) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara:

Simpan di Kabin: Power bank wajib dibawa ke dalam bagasi kabin dan dilarang disimpan di bagasi tercatat (checked baggage).

Batas Kapasitas: Kapasitas maksimal yang diizinkan tanpa persetujuan khusus adalah 100 Wh (sekitar 20.000 mAh).

Dilarang Dipakai Saat Mengudara: Seluruh penumpang dilarang mengisi daya perangkat elektronik (charging) menggunakan power bank selama penerbangan berlangsung.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi