KLIKFAKTA38 – JAKARTA, KOMPAS, 28 Juli 2026 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap advokat senior Hotman Paris Hutapea. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Pencabutan laporan dilakukan secara resmi di kantor kepolisian setempat oleh perwakilan pengurus PWI bersama pihak kuasa hukum, menyusul serangkaian pertemuan mediasi yang membuahkan kesepahaman antara kedua belah pihak.
Sepakat Akhiri Perselisihan
Perselisihan yang sempat bergulir ke ranah hukum ini berawal dari kesalahpahaman terkait pernyataan publik yang dinilai menyinggung institusi kewartawanan tersebut. Namun, melalui komunikasi intensif, kedua belah pihak sepakat mengedepankan iktikad baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Kami telah bertemu dan saling menyampaikan klarifikasi. Kedua pihak menyadari ada kesalahpahaman komunikasi yang terjadi. Karena sudah ada iktikad baik dan kesepakatan damai, kami memutuskan untuk mencabut laporan polisi secara resmi,” ujar perwakilan pengurus PWI di Jakarta.
Hotman Paris menyambut baik langkah penyelesaian damai ini dan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pengurus PWI. Menurutnya, hubungan baik antara profesi hukum dan insan pers harus tetap dijaga dengan saling menghormati peran masing-masing.
Baca juga: Infografik sebagai Bahasa Jurnalisme Baru
Poin Utama Kesepakatan Damai
Pencabutan LaporanPWI secara resmi menarik berkas laporan di kepolisian.
Klarifikasi PublikKedua pihak menyampaikan pernyataan bersama untuk meluruskan kesalahpahaman.
Penyelesaian Komprehensif Menggunakan pendekatan restorative justice agar tidak ada tuntutan hukum susulan di kemudian hari.
Dengan ditariknya laporan ini, pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan terkait perkara tersebut. Kedua belah pihak berharap momentum ini dapat mempererat silaturahmi serta sinergi antara profesi advokat dan insan pers ke depan.














