KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS). Langkah ini menyusul absennya Budi Karya untuk ketiga kalinya dalam pemanggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi Karya sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Maret 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada 18 Februari dan 25 Februari 2026 dengan alasan agenda kerja yang tidak bisa ditinggalkan.














