‎Tiga Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS). Langkah ini menyusul absennya Budi Karya untuk ketiga kalinya dalam pemanggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

‎Budi Karya sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Maret 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada 18 Februari dan 25 Februari 2026 dengan alasan agenda kerja yang tidak bisa ditinggalkan.

‎Fokus Penyidikan: Aliran Dana dan Sewa Helikopter

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat krusial untuk membuat terang perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang mencakup wilayah Jawa, Sumatra, hingga Sulawesi.

‎”Keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan oleh penyidik, terutama dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat peristiwa pidana terjadi (tempus delicti),” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa [3/3/2026].

‎Penyidik dilaporkan tengah mendalami sejumlah poin penting, di antaranya:

‎Mekanisme Pengadaan: Dugaan pengaturan pemenang tender proyek di berbagai Balai Teknik Perkeretaapian.

‎Aliran Dana: Pendalaman mengenai dugaan penggunaan uang suap proyek untuk pembiayaan non-operasional, termasuk isu sewa helikopter.

‎Kesaksian Persidangan: Menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi.

Baca juga: ‎Selat Hormuz Ditutup: Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Teluk Persia

‎Opsi Jemput Paksa

‎Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa saksi yang telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut.

‎Meski Budi Karya mengajukan alasan sakit pada panggilan ketiga, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi ketidakkooperatifan yang disengaja, opsi “jemput paksa” atau perintah membawa saksi akan segera diterbitkan demi kelancaran penyidikan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Budi Karya Sumadi belum memberikan pernyataan tambahan terkait kemungkinan langkah tegas dari lembaga antirasuah tersebut.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *