Mudik Aman, Wakapolri: Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 6 Maret 2026 – Menjelang puncak arus mudik lebaran, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Wakapolri mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan membawa kendaraan roda dua dalam perjalanan jarak jauh dan menyarankan untuk menitipkannya di kantor polisi.

‎Kebijakan ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

banner 325x300

‎Layanan Gratis di Seluruh Satuan Wilayah

‎Wakapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, telah diinstruksikan untuk membuka lahan parkir mereka bagi kendaraan pemudik.

‎Tanpa Biaya: Layanan penitipan kendaraan ini dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya apa pun.

‎Keamanan Terjamin: Kendaraan akan dijaga oleh personel kepolisian selama 24 jam penuh di area kantor polisi yang memiliki sistem pengamanan ketat.

‎Kapasitas Terbatas: Meski dibuka untuk umum, masyarakat disarankan segera melapor karena lahan parkir yang tersedia di setiap kantor polisi memiliki batas kapasitas tertentu.

‎Syarat dan Ketentuan Penitipan

‎Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, prosedurnya cukup sederhana. Pemudik hanya perlu membawa:

Baca juga: ‎Eskalasi Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1

‎Identitas diri (KTP asli dan fotokopi).

‎Surat kendaraan asli (STNK) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

‎Identitas pendukung lainnya jika diperlukan oleh petugas setempat.

‎”Kami ingin masyarakat mudik dengan tenang tanpa harus mengkhawatirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. Silakan gunakan fasilitas di kantor polisi terdekat,” ujar perwakilan pimpinan Polri tersebut.

Tips Tambahan untuk Pemudik

‎Selain menitipkan kendaraan, Polri juga mengingatkan beberapa hal krusial sebelum berangkat:

‎Pastikan semua aliran listrik dan gas di rumah sudah dalam keadaan mati.

‎Kunci semua pintu dan jendela dengan pengaman tambahan.

‎Melapor kepada Ketua RT/RW atau petugas keamanan lingkungan setempat.

‎Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kriminalitas spesialis rumah kosong yang kerap meningkat selama masa libur panjang lebaran.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi