Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

LBH Makassar Tegaskan TNI Tidak Berwenang Menangkap Warga Sipil, Termasuk Passobis

badge-check

LBH Makassar Tegaskan TNI Tidak Berwenang Menangkap Warga Sipil, Termasuk Passobis Perbesar

KLIKFAKTA38 – MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kewenangan untuk menangkap warga sipil, termasuk kelompok passobis, [24/4/25]. Penegasan ini disampaikan menyusul berbagai insiden penangkapan dan tindakan represif oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Makassar sepanjang tahun 2024.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2024, LBH Makassar mencatat 192 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan 24 kasus melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Koordinator Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo, menyoroti bahwa negara seharusnya bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan HAM, namun justru menjadi penghalang bagi warga negara yang menyampaikan pendapatnya.

Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah keterlibatan aparat keamanan, termasuk personel TNI dan Polri bersenjata lengkap, dalam mengawal dan melindungi PT. Masmindo yang bergerak di industri tambang. Pada 17 September 2024, mereka m..erangsek masuk ke lahan warga dan merusak setidaknya 48 tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.

LBH Makassar juga mencatat berbagai aksi demonstrasi yang berujung pada penangkapan sewenang-wenang dan tindakan represif oleh aparat keamanan. Misalnya, pada aksi demonstrasi di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 28 November 2024, sekitar 31 mahasiswa ditangkap, termasuk dua jurnalis pers mahasiswa. Diduga aparat kepolisian melakukan penangkapan secara acak, bahkan terhadap mahasiswa yang bukan peserta aksi.

LBH Makassar menegaskan bahwa tindakan penangkapan oleh TNI terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum. TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap warga sipil, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, LBH Makassar mendesak agar aparat keamanan menghormati hak-hak sipil dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya.

LBH Makassar juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan. Mereka siap memberikan pendampingan hukum bagi korban pelanggaran HAM dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan aparat keamanan, termasuk TNI, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak asasi setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

31 Okt 2026 - 03:07 WIB

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

31 Okt 2026 - 03:04 WIB

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

31 Okt 2026 - 03:00 WIB

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT

31 Okt 2026 - 02:56 WIB

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT

Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Momentum Spesial HUT ke-500 Kota

31 Okt 2026 - 02:52 WIB

Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Momentum Spesial HUT ke-500 Kota
Trending di Fakta Utama