Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

badge-check

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Perbesar

KLIKFAKTA38 – Padang Pariaman — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, resmi menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa dalam kasus tragis pembunuhan gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari, di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa [5/8].

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, serta pemerkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Wendry, menyampaikan bahwa putusan tersebut sejalan dengan tuntutan mereka dan tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa. “Fakta-fakta di persidangan, barang bukti yang memberatkan, serta saksi-saksi mendukung tuntutan mati,” ujar Wendry.

Kuasa hukum terdakwa, yang diwakili Dafriyon, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Mereka mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, menyebutnya sebagai “tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian bukan direncanakan”.

Sementara itu, keluarga korban—terutama ibu Nia, Eli Marlina—menyambut vonis ini dengan perasaan lega. “Puas dengan hukuman mati,” ungkap Eli setelah sidang berakhir.

Catatan Editorial

Putusan ini adalah yang pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman dalam kasus pembunuhan berencana. Vonis mati memberi sinyal keras terhadap tindakan kekerasan ekstrem di wilayah tersebut, sekaligus menjadi panggilan moral bagi perlindungan pekerja informal—terutama pelajar dan anak-anak yang bekerja sebagai penjual keliling.

Meski demikian, hak terdakwa untuk banding tetap terbuka, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah hukuman ini akan tetap berlaku atau diringankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pakar Vulkanologi: Letusan Anak Krakatau Bagian dari Proses Pembentukan Tubuh Gunung

6 Sep 2026 - 10:30 WIB

Pakar Vulkanologi: Letusan Anak Krakatau Bagian dari Proses Pembentukan Tubuh Gunung

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dilaporkan Sampai ke Bogor, Warga Dimbau Pakai Masker

6 Sep 2026 - 09:50 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dilaporkan Sampai ke Bogor, Warga Dimbau Pakai Masker

Bupati Deli Serdang Dorong Baznas Manfaatkan Zakat untuk Hunian Layak dan Pemberdayaan Masyarakat Desil Rendah

6 Sep 2026 - 06:32 WIB

Bupati Deli Serdang Dorong Baznas Manfaatkan Zakat untuk Hunian Layak dan Pemberdayaan Masyarakat Desil Rendah

Tragis! Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang Timpa 3 Pengendara, Pasutri Meninggal Dunia

5 Sep 2026 - 06:38 WIB

Tragis! Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang Timpa 3 Pengendara, Pasutri Meninggal Dunia

Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Api Melapah 15 Kecamatan

5 Sep 2026 - 06:31 WIB

Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Api Melapah 15 Kecamatan
Trending di Fakta Utama