Hakim Jatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

KLIKFAKTA38 – Padang Pariaman — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, resmi menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa dalam kasus tragis pembunuhan gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari, di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa [5/8].

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, serta pemerkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP.

banner 325x300

Jaksa Penuntut Umum, Wendry, menyampaikan bahwa putusan tersebut sejalan dengan tuntutan mereka dan tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa. “Fakta-fakta di persidangan, barang bukti yang memberatkan, serta saksi-saksi mendukung tuntutan mati,” ujar Wendry.

Kuasa hukum terdakwa, yang diwakili Dafriyon, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Mereka mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, menyebutnya sebagai “tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian bukan direncanakan”.

Sementara itu, keluarga korban—terutama ibu Nia, Eli Marlina—menyambut vonis ini dengan perasaan lega. “Puas dengan hukuman mati,” ungkap Eli setelah sidang berakhir.

Catatan Editorial

Putusan ini adalah yang pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman dalam kasus pembunuhan berencana. Vonis mati memberi sinyal keras terhadap tindakan kekerasan ekstrem di wilayah tersebut, sekaligus menjadi panggilan moral bagi perlindungan pekerja informal—terutama pelajar dan anak-anak yang bekerja sebagai penjual keliling.

Meski demikian, hak terdakwa untuk banding tetap terbuka, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah hukuman ini akan tetap berlaku atau diringankan.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi