Opini  

Sebuah Catatan atas Peristiwa yang Dialami Jurnalis di Pulau Obi

Kasus penghalangan liputan di Pulau Obi menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya diukur dari kebebasan menerbitkan berita, tetapi juga dari kebebasan jurnalis memperoleh fakta di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan sumber daya alam.

klikfakta38kebebasan pers tidak diuji ketika jurnalis meliput konferensi pers di hotel berbintang. Kebebasan pers justru diuji ketika wartawan memasuki wilayah-wilayah yang menyimpan kepentingan ekonomi besar, konflik sumber daya alam, atau dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Peristiwa yang dialami kontributor Project Multatuli, Anggita Raisa, bersama jurnalis dari Tempo, Konde.co, dan Mongabay Indonesia saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi tantangan serius.

banner 325x300

Dalam kegiatan Jurnalis Trip yang difasilitasi WALHI Nasional dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), mereka bertujuan meliput berbagai isu sosial, lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Kawasi, termasuk aktivitas yang telah menjadi perhatian publik.

Namun, alih-alih memperoleh ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, rombongan justru mengalami pengawasan, penolakan, hingga akhirnya harus dievakuasi.

Peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai insiden lapangan. Ia merupakan cermin bagaimana relasi antara kepentingan ekonomi, akses informasi publik, dan kebebasan pers masih sering berbenturan.

Jurnalisme Tidak Boleh Dibatasi oleh Kepentingan Ekonomi

Indonesia telah menjamin kebebasan pers melalui uu pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, sekaligus menjadi ruang publik bagi masyarakat.

Karena itu, ketika jurnalis mengalami intimidasi atau penghalangan saat menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya wartawan. Masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang utuh mengenai isu yang menyangkut kepentingan publik.

Aktivitas pertambangan, terutama yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal, merupakan isu yang memiliki nilai berita tinggi (public interest). Liputan mengenai dampak sosial maupun ekologis bukanlah tindakan yang memusuhi investasi, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi agar pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pakar jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan: tujuan utama jurnalisme adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang mereka perlukan untuk mengambil keputusan secara bebas sebagai warga negara.

Jika akses terhadap fakta dibatasi, maka ruang publik kehilangan fondasi utama demokrasi.

Intimidasi Wartawan adalah Ancaman terhadap Hak Publik

Pengawasan berlebihan, penolakan akses, maupun tekanan terhadap jurnalis sering kali dilakukan tanpa kekerasan fisik. Namun secara psikologis, tindakan tersebut tetap dapat memengaruhi independensi peliputan.

Dalam perspektif kebebasan pers internasional, segala bentuk upaya yang menghambat proses pengumpulan informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Pakar media Tony Harcup dalam Journalism: Principles and Practice menekankan bahwa jurnalisme memiliki fungsi utama sebagai watchdog, yaitu mengawasi kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun ekonomi.

Perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam memiliki pengaruh ekonomi yang sangat besar. Justru karena itulah praktik mereka perlu dapat diawasi melalui mekanisme jurnalistik yang independen.

Keterbukaan terhadap media bukanlah ancaman bagi perusahaan. Sebaliknya, transparansi justru dapat memperkuat legitimasi sosial (social licence to operate) apabila perusahaan memang menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Menjaga Ruang Demokrasi Melalui Kebebasan Pers

Kasus di Pulau Obi seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Ia harus hadir dalam praktik di lapangan.

Jurnalis lingkungan sering bekerja di wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi karena berhadapan dengan kepentingan bisnis, konflik lahan, hingga persoalan hak masyarakat adat.

Karena itu, keselamatan jurnalis merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui.

Pernyataan UNESCO dalam berbagai pedoman mengenai keselamatan jurnalis menegaskan bahwa keamanan wartawan merupakan prasyarat utama bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi. Ketika wartawan merasa terancam, informasi yang sampai kepada publik juga menjadi terbatas.

Peristiwa yang dialami Anggita Raisa bersama rekan-rekannya bukan semata persoalan beberapa jurnalis yang kesulitan melakukan liputan.

Ini adalah pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas media menulis setelah berita diterbitkan, tetapi juga dari seberapa bebas wartawan memperoleh fakta sebelum berita itu lahir.

Ketika akses informasi dipersempit, sesungguhnya yang sedang dipersempit bukan hanya ruang gerak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di balik aktivitas yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam negara demokrasi, perusahaan, pemerintah, masyarakat sipil, dan media seharusnya berdiri dalam satu semangat yang sama : keterbukaan. Sebab, transparansi bukan musuh pembangunan. Transparansi adalah fondasi bagi pembangunan yang dipercaya publik.