Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Laporan Kasus KM 50 Resmi Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional

badge-check

Laporan Kasus KM 50 Resmi Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 22 Desember 2025 —Kasus tragedi KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020, kini dibawa ke ranah hukum internasional. Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, oleh pihak pelapor yang menilai tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Pelapor dan Dasar Laporan

Pendiri dan pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa laporan kasus telah didaftarkan ke ICC pada bulan September 2025.

Laporan itu disusun sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang bersifat sistemik dan masif, serta melibatkan aparat dan pejabat negara, sehingga menurut pihak pelapor tidak dapat diselesaikan di pengadilan biasa.

Nama Jokowi Disebut dalam Laporan

Dalam laporan ke ICC, terdapat 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan **nama Presiden Indonesia periode 2014–2024, Joko Widodo (Jokowi) disebut pertama.

Pihak pelapor menyatakan laporan itu mencakup dugaan keterlibatan “by commission” dan “by omission” — yakni baik keterlibatan langsung maupun akibat tidak digelarnya pengadilan HAM di dalam negeri.

Upaya Hukum Domestik Dinilai Tertutup

Habib Rizieq menyatakan bahwa upaya membuka pengadilan HAM di Indonesia selama lima tahun terakhir tidak berhasil, sehingga jalur internasional diambil sebagai alternatif.

Respon Pihak Terkait

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia atau Kuasa Hukum Jokowi yang dipublikasikan mengenai laporan ke ICC.

Media nasional juga belum mencatat konfirmasi dari ICC mengenai apakah laporan tersebut telah diterima secara prosedural dan teregistrasi oleh pengadilan internasional.

Selain pelaporan KM 50, Jokowi saat ini juga sering muncul dalam pemberitaan seputar persoalan izin akademik dan ijazah yang masih menjadi fokus berita lokal (namun tidak terkait langsung dengan laporan ICC).

Konteks Kasus KM 50

Kasus ini berakar dari peristiwa pada Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, di mana enam orang anggota laskar FPI tewas saat kejadian yang dipicu bentrokan antara aparat dan kelompok tersebut. Pemerintah menyatakan konflik itu sebagai bentrokan, sementara keluarga korban dan beberapa pihak menilai bahwa terjadi pelanggaran HAM yang sistemik.

Catatan Hukum

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya berwenang untuk memproses kasus pelanggaran HAM berat jika pelaporan memenuhi kriteria internasional, dan biasanya ICC tidak menggantikan sistem peradilan nasional bila negara yang bersangkutan dianggap mampu menangani perkara tersebut secara adil dan independen.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari ICC mengenai status formal pemeriksaan laporan KM 50 atau apakah langkah ini akan berlanjut pada penyidikan resmi yang melibatkan pemeriksaan saksi dan bukti.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama