KLIKFAKTA38 – Jakarta, 22 Desember 2025 —Kasus tragedi KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020, kini dibawa ke ranah hukum internasional. Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, oleh pihak pelapor yang menilai tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Pelapor dan Dasar Laporan
Pendiri dan pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa laporan kasus telah didaftarkan ke ICC pada bulan September 2025.
Laporan itu disusun sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang bersifat sistemik dan masif, serta melibatkan aparat dan pejabat negara, sehingga menurut pihak pelapor tidak dapat diselesaikan di pengadilan biasa.
Nama Jokowi Disebut dalam Laporan
Dalam laporan ke ICC, terdapat 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan **nama Presiden Indonesia periode 2014–2024, Joko Widodo (Jokowi) disebut pertama.
Pihak pelapor menyatakan laporan itu mencakup dugaan keterlibatan “by commission” dan “by omission” — yakni baik keterlibatan langsung maupun akibat tidak digelarnya pengadilan HAM di dalam negeri.
Upaya Hukum Domestik Dinilai Tertutup
Habib Rizieq menyatakan bahwa upaya membuka pengadilan HAM di Indonesia selama lima tahun terakhir tidak berhasil, sehingga jalur internasional diambil sebagai alternatif.
Respon Pihak Terkait
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia atau Kuasa Hukum Jokowi yang dipublikasikan mengenai laporan ke ICC.
Media nasional juga belum mencatat konfirmasi dari ICC mengenai apakah laporan tersebut telah diterima secara prosedural dan teregistrasi oleh pengadilan internasional.
Selain pelaporan KM 50, Jokowi saat ini juga sering muncul dalam pemberitaan seputar persoalan izin akademik dan ijazah yang masih menjadi fokus berita lokal (namun tidak terkait langsung dengan laporan ICC).
Konteks Kasus KM 50
Kasus ini berakar dari peristiwa pada Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, di mana enam orang anggota laskar FPI tewas saat kejadian yang dipicu bentrokan antara aparat dan kelompok tersebut. Pemerintah menyatakan konflik itu sebagai bentrokan, sementara keluarga korban dan beberapa pihak menilai bahwa terjadi pelanggaran HAM yang sistemik.
Catatan Hukum
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya berwenang untuk memproses kasus pelanggaran HAM berat jika pelaporan memenuhi kriteria internasional, dan biasanya ICC tidak menggantikan sistem peradilan nasional bila negara yang bersangkutan dianggap mampu menangani perkara tersebut secara adil dan independen.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari ICC mengenai status formal pemeriksaan laporan KM 50 atau apakah langkah ini akan berlanjut pada penyidikan resmi yang melibatkan pemeriksaan saksi dan bukti.














