BUPATI BEKASI DAN AYAHNYA DITANGKAP OTT KPK, DINYATAKAN TERSANGKA KASUS SUAP PROYEK

KLIKFAKTA38 – Bekasi, 20 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, menjadi dua dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu [20/12/202. Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

banner 325x300

OTT KPK dan Proses Penangkapan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Dari jumlah itu, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Selain penangkapan, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan beberapa kepala dinas terkait, sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.

Diduga Terkait Suap Proyek dan Ijon Proyek

KPK menyangkakan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya selaku penerima suap dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek. Dalam konstruksi perkara yang diungkap, diduga Ade mulai meminta dan menerima uang dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total nominal yang dicurigai mencapai miliaran rupiah, termasuk money politics terhadap proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Sebagai penerima, Ade dan HM Kunang disangkakan melakukan pelanggaran Pasal-pasal mengenai suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat berdasarkan pasal berbeda dalam undang-undang yang sama.

Penahanan dan Status Hukum

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhadap ketiga tersangka, yakni dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sambil melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Hingga berita ini ditulis, KPK terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait praktik suap atau pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi