Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Diakui Negara, Belum Dimakmurkan: Realita PPPK Paruh Waktu

badge-check

Diakui Negara, Belum Dimakmurkan: Realita PPPK Paruh Waktu Perbesar

Diakui Negara, Belum Dimakmurkan: Realita PPPK Paruh Waktu

Oleh: Nuryani, A.Ma ( Pemimpin Redaksi Warta Sasambo )

Klik Fakta38 – Pengakuan negara seharusnya menjadi puncak harapan bagi para pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi hingga diangkat menjadi PPPK-PW. Namun pengakuan itu justru kerap terasa setengah jalan yang hanya tercatat resmi di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya dimakmurkan dalam kehidupan nyata.

Status PPPK paruh waktu memang memberi kepastian hukum yang selama ini dinantikan. Negara akhirnya mengakui keberadaan mereka sebagai bagian dari sistem birokrasi. Sayangnya, pengakuan tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan yang layak.

Upah yang diterima masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan kerap berada di bawah standar kelayakan di sejumlah daerah. di Lombok Timur Misal: PPPK-PW yang dilantik Desember 2025, gajinya kisaran Rp. 500 – Rp 750 per bulanya, Langkah tersebut diambil disesuaikan keuangan dan kemampuan daerah, sungguh sangat jauh dari UMK.

Ironi ini semakin terasa ketika beban kerja yang diemban tak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu. Mereka tetap menjalankan tugas administratif, pelayanan publik, hingga tanggung jawab teknis lainnya dengan disiplin dan dedikasi tinggi. Namun, di akhir bulan, penghasilan yang diterima tak sebanding dengan energi dan waktu yang dicurahkan.

PPPK paruh waktu masih harus berjibaku dengan ketidakpastian. Tidak adanya jaminan peningkatan status, keterbatasan akses jaminan sosial, serta minimnya peluang pengembangan karier membuat masa depan mereka terasa samar. Pengakuan negara yang diharapkan menjadi pintu kesejahteraan, justru berubah menjadi ruang tunggu yang panjang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah kehadiran skema PPPK paruh waktu benar-benar solusi, atau sekadar jalan tengah yang belum tuntas? Tanpa kebijakan lanjutan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan, status ini dikhawatirkan hanya menjadi legitimasi formal tanpa keadilan substantif.

Para PPPK paruh waktu tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya berharap negara tidak berhenti pada pengakuan, tetapi melangkah lebih jauh dengan pemakmuran yang nyata. Sebab, pengabdian yang tulus selayaknya dibalas dengan kehidupan yang manusiawi dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

Eks Pangdam Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

23 Okt 2026 - 04:25 WIB

Eks Pangdam Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Sinergi Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Ditangkap

23 Okt 2026 - 04:22 WIB

Sinergi Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Ditangkap
Trending di Fakta Utama