KLIKFAKTA38 – JAKARTA 22 Oktober 2026 — Kasus hukum yang menjerat perwira tinggi militer kembali mencuri perhatian publik. Mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro sekaligus mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI Widi Prasetijono, resmi dituntut hukuman 10 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Oditur Militer bersama Penuntut Umum Koneksitas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer. Widi diseret ke meja hijau atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset atau lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap, Jawa Tengah.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa Letjen TNI Widi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tidak hanya tuntutan badan dan pemecatan, Widi juga dibebani dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp21,05 miliar.
Oditur menilai bahwa perbuatan terdakwa telah menciderai sumpah prajurit dan marwah institusi TNI. Hal yang memberatkan di antaranya adalah karena Widi dinilai ikut menikmati hasil korupsi serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah digarong. Sementara itu, hal yang dianggap meringankan adalah rekam jejak pengabdiannya sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun.
Jerat Hukum untuk Terdakwa Lainnya
Kasus korupsi koneksitas ini turut menyeret sejumlah nama perwira dan pihak swasta lainnya. Dalam berkas tuntutan yang sama, mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, Kolonel Chk Syaiful Nursaid, turut dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi penjualan lahan BUMD Cilacap ini juga dituntut dengan hukuman bervariasi sesuai dengan tingkat peran dan besaran aliran dana yang mereka nikmati, mulai dari kisaran miliaran rupiah.
Agenda Sidang Selanjutnya
Menanggapi tuntutan berat dari Oditur Militer dan Penuntut Umum Koneksitas tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari Letjen TNI Widi Prasetijono dkk dijadwalkan akan dilanjutkan pada 2 November 2026 mendatang.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama penegakan hukum militer di Indonesia, menunjukkan komitmen tegas dalam membersihkan institusi pertahanan negara dari praktik korupsi kolosal.
Yuyun Iriyanti














