KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 23 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh layanan transportasi umum kelolaan daerah—termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta—gratis bagi para pencari kerja (jobseeker) mulai 1 Januari 2027. Langkah ini diambil guna menekan angka pengangguran terbuka di Jakarta serta meringankan biaya mobilitas warga yang sedang berjuang mencari pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung saat membuka ajang Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Meringankan Ongkos Berburu Kerja
Pramono menegaskan bahwa mobilitas menghadiri wawancara kerja maupun menyerahkan dokumen ke berbagai tempat di Ibu Kota sering kali menguras finansial para pelamar kerja.
“Saya membayangkan siapa pun pasti pernah berada di posisi mencari kerja. Naik-turun transportasi publik di Jakarta butuh biaya yang tidak sedikit. Karena itu, secara khusus kami akan gratiskan mulai 1 Januari 2027,” ujar Pramono di hadapan ribuan pengunjung bursa kerja.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat pengangguran terbuka di Ibu Kota saat ini berada di angka 5,79 persen. Program transportasi gratis ini diharapkan mampu memangkas hambatan ekonomi sehingga mempermudah para lulusan baru (fresh graduate) maupun warga ber-KTP DKI dalam mengakses kesempatan kerja.
Prioritas Bagi First-Time Jobseeker
Untuk memastikan fasilitas tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kartu khusus akses transportasi gratis dengan skala prioritas ketat:
Prioritas Utama: Warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum pernah bekerja (first-time jobseeker).
Ketentuan Pindah Kerja: Fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang hanya berniat mengajukan resign atau pindah perusahaan (job hopper).
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi
Meski penggratisan efektif per 1 Januari 2027, Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menyusun regulasi teknis terkait:
Pengurusan Kartu Khusus: Calon penerima manfaat nantinya diwajibkan mendaftar melalui sistem/aplikasi resmi yang disiapkan Pemprov DKI.
Verifikasi Berkas: Diperlukan verifikasi status ketenagakerjaan secara akurat agar pemanfaatan kartu tidak disalahgunakan.
Batas Masa Berlaku: Kartu akan memiliki jangka waktu tertentu sesuai masa pencarian kerja yang ditetapkan.
Kebijakan ini juga memuat perluasan perluasan golongan penerima fasilitas transportasi gratis yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Yuyun Iriyanti














