‎Pemerintah Tegaskan Lahan Strategis Tanah Abang Adalah Milik Negara, Siap Ditertibkan untuk Hunian Rakyat

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 17 April 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan pernyataan tegas terkait status hukum lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan strategis yang berada di kawasan tersebut merupakan aset milik negara di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

‎Penegasan ini muncul di tengah mencuatnya klaim dari pihak swasta dan kelompok tertentu atas lahan di sekitar Depo Stasiun Tanah Abang. Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil kembali aset negara yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎Komitmen untuk Program 3 Juta Rumah

‎Langkah pengamanan aset ini bukan tanpa alasan. Kawasan Tanah Abang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Rumah Susun (Rusun) bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

‎”Tanah ini adalah milik negara melalui KAI. Kami akan mengoptimalkan setiap jengkal lahan negara untuk kepentingan rakyat, terutama untuk penyediaan hunian layak di tengah kota bagi masyarakat kecil,” ujar Maruarar dalam kunjungannya ke lokasi proyek, Kamis (16/4/2026).

‎Menepis Klaim Pihak Ketiga

‎Menanggapi adanya klaim dari pihak lain yang menyebut lahan tersebut sebagai milik ahli waris tertentu, pemerintah menyatakan akan menempuh jalur hukum secara transparan. Menteri menekankan bahwa bukti-bukti legalitas milik negara sudah sangat kuat, dan proses administrasi pertanahan akan terus dikawal oleh kementerian terkait serta Kejaksaan Agung.

‎”Siapa pun yang merasa memiliki hak silakan dibuktikan melalui jalur pengadilan, namun negara hadir untuk memastikan aset ini tidak hilang dan benar-benar kembali ke tangan rakyat,” tambahnya.

Baca juga; ‎Tragedi Sekadau: Sejauh Mana Standar Kelaikan Helikopter dan Keselamatan Penerbangan di Medan Ekstrem?

‎Dukungan DPR dan Percepatan Proyek

‎Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI juga memberikan sorotan tajam agar sengketa lahan ini segera tuntas sebelum proses konstruksi fisik dimulai secara masif. Parlemen meminta pemerintah menjamin keamanan investasi sosial ini agar tidak terhambat oleh konflik agraria di kemudian hari.

‎Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI untuk mematangkan konsep integrasi transportasi (TOD) di Tanah Abang yang akan menyatu dengan hunian vertikal tersebut. Sesuai rencana, proyek ini diharapkan menjadi percontohan pemanfaatan lahan negara di kawasan padat penduduk guna mengurangi angka kekurangan rumah (backlog) di Jakarta.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *