KLIKFAKTA38 – Tangerang, 30 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Eka Hendriyati yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Kapolres Tangerang dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian finansial dalam jumlah signifikan. Modus yang digunakan pelaku diduga berupa penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kemudian mengarah pada dugaan pencucian uang. Saat ini tersangka telah kami tetapkan dalam status DPO,” ujar perwakilan kepolisian.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa aliran dana hasil kejahatan diduga telah dipindahkan ke berbagai rekening untuk menyamarkan asal-usulnya. Hal ini menjadi dasar pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang.
Polres Tangerang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Eka Hendriyati untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat agar tersangka dapat segera ditangkap dan proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memastikan legalitas setiap bentuk investasi guna menghindari potensi kerugian.














