Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mantan Direktur BRI Ventures Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun Penjara ‎

badge-check

Mantan Direktur BRI Ventures Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun Penjara ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan modal ventura milik BUMN tersebut ke startup agritech PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar kepada Nicko Widjaja. Jaksa menilai keputusan investasi senilai US$5 juta atau sekitar Rp73 miliar itu menimbulkan kerugian negara.

‎Kasus ini bermula dari investasi BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia pada Februari 2020. Saat itu, proses investasi disebut telah melalui tahapan internal perusahaan, mulai dari due diligence, rapat direksi dan komisaris, hingga persetujuan komite investasi. Namun, kondisi keuangan TaniHub kemudian memburuk hingga menghadapi restrukturisasi utang dan proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : ‎Kejagung Tetapkan Bos Tambang Kalbar Sudianto Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Ilegal ‎

‎Kejaksaan menilai investasi tersebut masuk dalam kategori kerugian negara sehingga Nicko Widjaja dimintai pertanggungjawaban sebagai pimpinan perusahaan saat keputusan investasi dilakukan.

‎Sementara itu, kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat maupun memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan bisnis tersebut. Pihak pembela juga menyoroti penerapan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama