Sikat Jaringan Pengedar, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Tangerang dan Jakarta Barat

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengendus pergerakan para pelaku yang kerap bertransaksi di batas kota.

banner 325x300

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Penangkapan dilakukan secara terukur di dua wilayah, yakni Tangerang dan Jakarta Barat,” ujar perwakilan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Kamis [25/6/2026].

Operasi senyap ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya peredaran gelap komoditas terlarang. Petugas di lapangan kemudian melakukan pengintaian secara intensif sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika siap edar. Komoditas haram tersebut diduga kuat hendak disebarluaskan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya guna menyasar pasar usia produktif dan generasi muda.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pinjaman Pegadaian Syariah

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengorek keterangan lebih dalam terkait asal-usul barang haram tersebut serta memetakan jaringan besar yang berada di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi