Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Razman Arif Resmi Ditahan di Cipinang Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

badge-check

Razman Arif Resmi Ditahan di Cipinang Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyusul putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Razman bakal menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sore sekitar pukul 16.20 WIB. Eksekusi ini didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara… perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D),” ujar Syarpani kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Detail Putusan dan Denda

Dalam perkara ini, Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain hukuman kurungan badan selama 1,5 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi denda finansial yang cukup besar.

Komponen HukumanDetail Putusan

Hukuman PokokPidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan)

Sanksi DendaRp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah)

Hukuman SubsiderPidana

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan Razman di Lapas Cipinang berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Istana Daerah Rp17,5 Miliar, Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut

Asal Mula Perseteruan

Kasus yang menjerat Razman ini berakar dari perseteruan panjangnya dengan Hotman Paris. Razman dilaporkan setelah menyebarkan narasi dan tuduhan bahwa Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Hotman yang tidak terima nama baiknya dicemarkan kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman Paris sempat mengunggah pernyataan terkait penahanan rivalnya tersebut. Ia menyebut telah mendapatkan konfirmasi langsung dari sumber yang sah mengenai penahanan Razman di Cipinang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama