KLIKFAKTA38 – TERNATE — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat sore (26/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 18.30 WIT dengan tangan diborgol dan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Adhyaksa. Di bawah pengawalan ketat petugas, Aliong langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah Aliong menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dan dinyatakan layak tahan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Sebelum dipindahkan ke Ternate, Aliong sempat mangkir pada pemanggilan pertama sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan menjemputnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya menetapkan politisi tersebut sebagai tersangka pada akhir Mei lalu. Langkah penahanan ini diambil penyidik karena yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif.
Baca juga: Viral Penganiayaan Caddy di Modern Golf, Pelaku Diduga Pejabat Publik, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar
Kasus yang menjerat Bupati Taliabu periode 2016–2021 dan 2021–2025 ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah dinas atau Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Proyek fantastis tersebut menelan anggaran APBD senilai Rp17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Kasi Ops Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara, Sofyan, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian fisik proyek yang memicu kerugian besar.
“Berdasarkan hasil perhitungan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, sebesar Rp8 miliar kerugian keuangan negaranya,” ungkap Sofyan. Dalam dakwaan perkara ini, Aliong Mus juga diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menahan sang mantan bupati, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama. Ketiganya adalah YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayitno Ambarak (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu), serta MPR alias Melanton (pelaksana kegiatan lapangan).
Selain proyek Istana Daerah, Kejati Maluku Utara dilaporkan tengah melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dua proyek infrastruktur jalan lainnya di Taliabu yang diduga turut melibatkan pihak-pihak terkait.














